Pemuda Sukabumi Ditangkap Polisi usai Edarkan Obat Ilegal yang Dibeli Secara Online

Dharmawan Hadi
Barang bukti berupa obat keras tanpa izin edar disita polisi dari seorang pemuda di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi) 

SUKABUMI, iNews.id - Seorang pemuda ditangkap polisi seusai belanja online obat keras terbatas lalu dijual kembali di wilayah Sukabumi. Anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota juga mengamankan barang bukti sebanyak 1.310 butir Tramadol HCI dan Hexymer dalam beberapa paket yang disimpan di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, terduga pelaku berinisial MS (25) diamankan polisi di Kampung Cibungur, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, karena memiliki ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar. 

"Alhamdulilah, berkat informasi dari masyarakat, kasus peredaran obat keras terbatas ini berhasil kami ungkap. Ribuan sediaan farmasi tanpa izin edar itu, dibelinya secara online dari aplikasi marketplace senilai Rp2,5 juta," ujar Wahyudi kepada iNews.id, Minggu (19/3/2023).

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Nataru, Satpol PP Kota Bandung Amankan Ratusan Miras dan Obat Ilegal

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

57 tahun lalu

Pengedar Obat Keras Ilegal di Ngawi Ditangkap, Ratusan Pil Disita Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal