Pemuda Sukabumi Ditangkap Polisi usai Edarkan Obat Ilegal yang Dibeli Secara Online

Dharmawan Hadi
Barang bukti berupa obat keras tanpa izin edar disita polisi dari seorang pemuda di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi) 


Ribuan obat keras tanpa izin edar tersebut, lanjut Wahyudi, dibagi dalam beberapa paket dengan jumlah 5 butir pada setiap paketnya dan 50 butir obat jenis Hexymer yang dimasukan ke dalam plastik bening. Selain itu juga polisi berhasil menyita satu unit telepon genggam dari tangan terduga pelaku.

"Saat ini MS masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Jelang Nataru, Satpol PP Kota Bandung Amankan Ratusan Miras dan Obat Ilegal

6 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

2 bulan lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

3 bulan lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

3 bulan lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal