Pemkab Majalengka Siapkan Perda agar Warga Sekitar Terserap Perusahaan

Inin nastain
Buruh membentangkan spanduk dalam aksinya di DPRD Majalengka. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)


Maman menyebutkan, perusahaan pun sudah semestinya memperhatikan kuota karyawan dari warga sekitar Majalengka. Maman menegaskan, perusahaan tidak bisa berkelit dengan alasan calon karyawan tidak memiliki keterampilan.

"Sebelum dihitung bekerja secara profesional, harus ada training dulu. Sehingga mereka memiliki kualifikasi sesuai dengan yang diinginkan perusahaan," tuturnya.

"Itu, masalah-masalah itu, sedang kami kaji. Begitu juga tentang kuota laki-laki di perusahaan. Nantinya, akan dibuat perda," ucapnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh Majalengka Jemput Rekan di Pabrik, Aksi Bersama di DPRD Tuntut Realisasi Kepgub

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Sumatera: 9 di Aceh, 8 di Sumut dan 14 di Sumbar

57 tahun lalu

Banjir dan Longsor Sumatera, Pemerintah Hentikan Operasional 3 Perusahaan Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal