Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Disnakertrans Terima 367 Laporan Buruh terkait THR 2022 Belum Dibayar Perusahaan di Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Majalengka Jemput Rekan di Pabrik, Aksi Bersama di DPRD Tuntut Realisasi Kepgub

Selasa, 31 Mei 2022 - 13:13:00 WIB
Buruh Majalengka Jemput Rekan di Pabrik, Aksi Bersama di DPRD Tuntut Realisasi Kepgub
Buruh membentangkan spanduk dalam aksinya di DPRD Majalengka. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Ratusan buruh dari beberapa serikat yang tergabung dalam Aliansi Buruh Majalengka (ABM) menggelar aksi unjuk rasa. Dalam aksi itu, setidaknya ada beberapa tuntutan yang disuarakan buruh, di antaranya desakan untuk menjalankan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.874-Kersa/2021.

Aksi sendiri rencananya dipusatkan di dua titik, yakni depan Gedung DPRD Majalengka dan Pendopo Bupati. Sebelum aksi, mereka melakukan konvoi, sambil menjemput rekan-rekannya di beberapa pabrik.

Pantauan MPI di lapangan, tuntutan massa juga disampaikan lewat beberapa spanduk. Penghapusan UU Cipta Kerja, masih menjadi tuntutan yang disuarakan para buruh lewat spanduk. 

Selain itu, tuntutan juga disampaikan melalui kalimat-kalimat sindiran lewat spanduk. Salah satunya berbunyi 'Cendol Dawet 5000 an, Anggota Dewan Ruwet Buruh Turun ke jalan.' 

Untuk UU Cipta Kerja, buruh menilai inkonstitusional. "Ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi," kata massa dari KSPN, M Ditto Ar Rasyid.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut