BANDUNG, iNews.id - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat telah menutup Pondok Pesantren TM Boarding School di Kompleks Yayasan M, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung sejak Juni 2021. Penutupan dilakukan setelah terungkap kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan atau HW (36).
Kabid Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jabar Abdurahim mengatakan, seusai terungkapnya kasus tersebut pada 2 Juni 2021 lalu, Kemenag Jabar langsung berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kami mengadakan rapat dan sepakat bahwa karena personalnya selaku pimpinan bermasalah, maka pada tanggal 2 Juni 2021, kami sepakat untuk menutup dan membekukan lembaga pendidikan tersebut," kata Abdurahim, Kamis (9/12/2021).
Abdurahim menyatakan, seusai menutup Pesantren TM Boarding School, Kemenag Jabar bersama Polda Jabar, DP3AKB, dan KPAI, sepakat menangani kasus tersebut secara proporsional.
Ranah perdata dan pidananya ditangani Polda Jabar serta penanganan psikologis korban dan sebagainya dilakukan oleh DP3AKB dan KPAI. "Saat itu orangnya (ustaz HW) langsung ditangkap dan ditahan di Polda Jabar untuk diinterogasi dan sebagainya," ujarnya.