Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Kajati Menduga HW Pakai Dana Bantuan untuk Sewa Hotel

Agus Warsudi
Kajati Jabar Asep Mulyana memberikan keterangan terkait kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh ustaz HW. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Ustaz Herry Wirawan atau HW (36), terdakwa kasus pemerkosaan dengan korban belasan santriwati pesantren di Cibiru, Kota Bandung, diduga menggunakan dana bantuan yang diterima yayasan dan pesantren untuk menyewa hotel dan apartemen. Di hotel dan apartemen itu pelaku HW memperkosa korban berkali-kali.

Dugaan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021). 

"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen, setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan, bahwa terdakwa (HW) menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021). 

Asep menyatakan, dugaan penggunaan dana bantuan yang direrima pesantren TM Boarding School, oleh pelaku HW untuk kepentingan pribadi, bahkan menyewa hotel dan apartemen, akan didalami oleh intelijen Kejati Jabar. "Kemungkinan itu (diduga digunakan pelaku untuk menyewa hotel dan apartemen). Nanti didalami lagi," ujar Asep.

Kajati Jabar menuturkan, Kejati Jabar akan melakukan penyelidikan terkait aliran dana yang diterima dan digunakan oleh terdakwa HW. "Jadi disamping ada perkara pidum (pidana umum) nanti akan melakukan pendalaman terkait itu (aliran dana)," tutur Kajati Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Akui Sengaja Tak Merilis Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati oleh Ustaz HW

57 tahun lalu

MUI Kota Bandung Mengutuk Keras Perbuatan Ustaz HW Perkosa 12 Santriwati

57 tahun lalu

Kasus Perkosaan Santriwati di Bandung, Korban Tutup Telinga dan Hiteris saat Dengar Suara HW

57 tahun lalu

Ustaz Pesantren di Bandung Diduga Perkosa 12 Santriwati, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa

57 tahun lalu

Kasus Ustaz Perkosa 12 Santriwati di Bandung, Keluarga: Kebiri, Penjara Seumur Hidup! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal