Kasus Ustaz Perkosa 12 Santriwati di Bandung, Keluarga: Kebiri, Penjara Seumur Hidup!
BANDUNG, iNews.id - Kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh HW (36), ustazpesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, membuat keluarga korban sangat terpukul. Keluarga para korban menuntut terdakwa ustaz HW dihukum berat, kebiri dan penjara seumur hidup.
"Hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup! Maunya keluarga seperti itu," kata Hikmat Dijaya, keluarga korban kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).
Menurut Hikmat Dijaya, tuntutan keluarga korban bukan tanpa alasan. Perbuatan terdakwa ustaz HW ini telah membuat keponakannya kehilangan masa depan. "Kami sudah kehilangan harga diri, masa depan anak (korban), dan mentalnya. Harapan kami itu sudah mati suri lah," ujar Hikmat.
Hikmat meminta semua pihak mengawal perkara ini. Sebab, Hikmat khawatir pelaku ustaz HW diberikan hukuman ringan "Takutnya ada hukuman yang bisa meringankan karena ini jelas pelanggaran mutlak terhadap anak," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa ustaz HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.