Diketahui, ustaz Herry Wirawan, pimpinan Ponpes TM Boarding School Cibiru dan Ponpes MH Antapani, Kota Bandung didakwa mencabuli 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 hingga 2021.
Berdasarkan berkas dakwaan dan fakta persidangan, terdakwa HW selaku pemilik Ponpes TM Boarding School dan Ponpes MH Antapani, memperkosa para korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Kasus asusila ini terungkap pada Mei 2021, ketika korban melapor ke Polda Jabar. Laporan ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dengan memeriksa sejumlah saksi.
Ternyata, jumlah korban bukan satu, melainkan belasan anak. Total 12 santriwati anak yang jadi korban pemerkosaan. Beberapa lainnya hanya dicabuli. Saat itu, korban berusia antara 16 dan 17 tahun. Pemerkosaan itu pun berlangsung selama 5 tahun dari 2016 sampai 2021.
Sidang perkara ini berlangsung di PN Bandung dimulai pada 17 November 2021. Persidangan telah digelar tujuh kali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil. Namun berdasarkan catatan LPSK, tujuh dari 12 santriwati di antaranya telah melahirkan anak pelaku HW.