Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, Istri Ustaz HW Tak Terlibat Kejahatan Suaminya
BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memastikan istri ustaz Herry Wirawan atau HW (36) tak terlibat kejahatan suaminya memperkosa belasan santriwati. Terdakwa melakukan kejahatan asusila tersebut seorang diri, tanpa melibatkan siapapun.
Kepastian ini disampaikan pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono. "Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).
Pernyataan sama disampaikan Agus Mujoko, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang menangani perkara pencabulan dengan terdakwa HW. "Tidak. Istrinya tidak terlibat. Istrinya tidak tahu perbuatan suaminya," ujar Agus Mujoko ditemui di tempat dan hari yang sama.
Plt Aspidum Riyono mengatakan, terdakwa HW memperkosa korban di beberapa tempat. Selain di Pesantren TM Boarding School dan Pesantren MH Antapani, Kota Bandung, pemerkosaan juga berlangsung di apartemen dan hotel.
Diketahui, berdasarkan berkas dakwaan dan fakta persidangan, terdakwa HW selaku pemilik Pesantren TM Boarding School dan Pesantren MH, memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.