Merasa Disudutkan Jaksa, Nenek Korban Pencabulan Histeris usai Sidang di PN Sukabumi

Dharmawan Hadi
Nenek korban pencabulan menangis histeris seusai sidang di Pengadilan Negeri, Kota Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Menanggapi hal itu, JPU, Jaja Subagja mengatakan, nenek korban belum puas karena yang dilihat waktu pemeriksaan secara kasat mata ada lubang. Selain itu, korban yang hadir di persidangan memberikan keterangan adanya kejadian malam itu.

"Korban lagi tidur, lampu dimatikan terus ada yang menindih dan ada seperti batu keluar masuk ke kemaluannya, terus korban mendorong pelaku. Waktu itu yang menindihnya rambut pirang dengan ciri-ciri yang sama yaitu omnya terdakwa," ujar Jaja.

Sesuai surat dakwaan, lanjut Jaja, pasal yang disangkakannya adalah alternatif pertama Pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 L Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua pasal 81 ayat 3 Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, ancamannya minimal 4 tahun maksimal 15 tahun.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pencabulan Anak di Kota Sukabumi Dipertanyakan, 3 Bulan Belum Disidang

57 tahun lalu

Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak

57 tahun lalu

Situbondo Geger! Oknum Guru SMA Diduga Cabuli Siswa Sesama Jenis, Digerebek di Hotel

57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Kiai Cabuli 13 Santri di Ponorogo Diduga Sudah Beraksi Bertahun-tahun

57 tahun lalu

Oknum Pengasuh Pesantren di Jepara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal