2 Tersangka Korupsi BPR KR Indramayu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Agus Warsudi
SG dan DH tersangka korupsi kredit fiktif di Perumda BPR KR Indramayu. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - SG dan DH, dua tersangka kasus korupsi di Perumda BPR Karya Remaja (KR) Indramayu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Kedua tersangka yang diduga mengorupsi Rp30 miliar dana BPR KR Indramayu itu disidangkan Rabu 17 Mei 2023.

Tersangka SG merupakan mantan Direktur Utama BPR KR Indramayu. Sedangkan tersangka DH adalah debitur BPR Karya Remaja Indramayu. Mereka melakukan korupsi pada tahun anggaran 2020-2021.

Perbuatan tersangka SG selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu, secara melawan hukum melakukan pencairan dana kredit yang diajukan tersangka DH. 

Pengajuan kredit tidak sesuai ketentuan perkreditan. Antara lain, menggunakan identitas fiktif, agunan fiktif, dan lain-lain.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Bima Suprayoga mengatakan, seluruh rangkaian pelimpahan perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tersebut telah selesai.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pom Mini di Krangkeng Indramayu Terbakar Hebat, Api Merembet Hanguskan 2 Rumah

57 tahun lalu

Geng Motor Bacok Polisi di Indramayu, Korban Dapat 12 Jahitan di Kepala 

57 tahun lalu

Satgas BPR KR Indramayu Libatkan Auditor Forensik Telusuri Kredit Macet Rp255 Miliar

57 tahun lalu

2 Tersangka dan Berkas Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Dilimpahkan ke JPU

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Dana KUR Mikro Rp5 Miliar Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal