"Maka 17 Juli 2020, belajar YouTube. Karena baru belajar membuat ucapan-ucapan, belum bisa membedakan mana kalangan sendiri dan umum, belum pandai. Maka belum pandai itu harus diajarin dibimbing," tutur Kamarudin.
Kuasa hukum M Kace kembali menyinggung soal jaksa mengganti pasal yang dilaporkan, yakni, Pasal 156 KUHP namun menjadi Pasal 14 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Seharusnya sejak awal jaksa yang menangani perkara ini konsisten dengan pasal 156.
"Kami penasihat hukum, pasti membela siapapun yang datang. Harus profesional. Jadi terdakwa dijerat dengan pasal yang tidak tepat maka harus bebas," ucap Kamarudin.