Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan M Kace dari Dakwaan, Ini Alasannya

Acep Muslim
Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum M Kace. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

"Maka 17 Juli 2020, belajar YouTube. Karena baru belajar membuat ucapan-ucapan, belum bisa membedakan mana kalangan sendiri dan umum, belum pandai. Maka belum pandai itu harus diajarin dibimbing," tutur Kamarudin. 

Kuasa hukum M Kace kembali menyinggung soal jaksa mengganti pasal yang dilaporkan, yakni, Pasal 156 KUHP namun menjadi Pasal 14 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Seharusnya sejak awal jaksa yang menangani perkara ini konsisten dengan pasal 156. 

"Kami penasihat hukum, pasti membela siapapun yang datang. Harus profesional. Jadi terdakwa dijerat dengan pasal yang tidak tepat maka harus bebas," ucap Kamarudin.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Penistaan Agama, Jaksa Nilai Pleidoi M Kace Terkesan Memelintir Fakta

57 tahun lalu

Terdakwa Penista Agama M Kace Nangis Bacakan Pembelaan, Massa Islam Kepung PN Ciamis

57 tahun lalu

M Kace Dituntut 10 Tahun Penjara, Dinilai Sengaja Menista Agama, Bukan Khilaf

57 tahun lalu

M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Adil

57 tahun lalu

Terdakwa Penista Agama M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal