Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan M Kace dari Dakwaan, Ini Alasannya

Acep Muslim
Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum M Kace. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

CIAMIS, iNews.id - Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum M Kace meminta majalis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis membebaskan kliennya dari semua dakwaan. Menurut Kamarudin, M Kace harus dibebaskan karena proses hukum terhadap kliennya tidak sesuai dengan hukum acara pidana.

Kamarudin Simanjuntak mengatakan, polisi, jaksa, hakim, dan advokat dibutuhkan untuk menegakkan hukum. Namun, penegakan harus dilakukan sesuai formal atau hukum acara pidana. 

"Karena (proses penegakan hukuman terhadap M Kace) dilakukan dengan cara-cara di luar hukum formal, semuanya (proses hukum terhadap M Kace dari penyelidikan, penyidikan, dakwaan, hingga tuntutan) batal demi hukum dengan segala akibatnya," kata Kamarudin Simajuntak seusai sidang pledoi atau pembelaan di PN Ciamis, Kamis (10/3/2022).

Selama proses penyidikan, ujar Kamarudin, terdakwa M Kace tidak diberikan haknya. M Kace sudah sakit sejak awal dan kini lebih parah lagi. Hal lain, seharusnya M Kace menjalani sidang bukan di Ciamis, sebab berkas perkaranya di Bali. "Harapan ke depan karena sudah sakit-sakitan harusnya dibawa berobat," ujarnya.

Terkait dengan membuat video di YouTube yang dinilai sebagai penistaan agama, Kamarudin Simanjuntak menuturkan, hal ini karena keinginan pemerintah. Selama pandemi Covid-19, tidak boleh melayani kebaktian secara offline.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Penistaan Agama, Jaksa Nilai Pleidoi M Kace Terkesan Memelintir Fakta

57 tahun lalu

Terdakwa Penista Agama M Kace Nangis Bacakan Pembelaan, Massa Islam Kepung PN Ciamis

57 tahun lalu

M Kace Dituntut 10 Tahun Penjara, Dinilai Sengaja Menista Agama, Bukan Khilaf

57 tahun lalu

M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Adil

57 tahun lalu

Terdakwa Penista Agama M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal