KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri

Agus Warsudi
Pedagang seragam sekolah. (Foto: Antara)

Ketika yang melakukan pelanggaran adalah pemerintah daerah (kabupaten/kota), yang akan memberikan sanksi adalah gubenur. Jika pelaku pelanggaran adalah Gubenur, yang berhak memberikan sanksi adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tindak lanjut atas pelanggaran SKB 3 Menteri akan diterapkan  sesuai mekanisme yang berlaku. 

Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam ketentuan SKB 3 Menteri juga dapat memberikan sanksi kepada sekolah terkait pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.  

Hal ini, ujarnya, memang kewenangan Kemdikbud yang dapat digunakan untuk memberikan tekanan dan sanksi kepada pihak sekolah yang membandel, tidak mematuhi SKB 3 Menteri, meskipun ada plus minusnya.

"Misalnya, peserta didik yang bersekolah di tempat tersebut menjadi terdampak dalam pelayanan proses pembelajaran di sekolah yang berkualitas dan berkeadilan karena adanya penghentian bantuan pendanaan,” ujar Retno.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polemik SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Ketua MUI Usul Ditambah 1 Pasal

57 tahun lalu

Anggota DPRD Kota Padang Minta Aturan Seragam Sekolah Dicabut, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Video 6 Poin SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah

57 tahun lalu

Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional

57 tahun lalu

Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal