KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri

Agus Warsudi
Pedagang seragam sekolah. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi  Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah. SKB 3 Menteri itu salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri yang berhak memilih seragam yang dikenakan. 

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, SKB yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini terjadi di sejumlah daerah.

"Selama ini muncul berbagai aturan di daerah terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleran di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,” kata Retno dalam keterangan resminya, Sabtu (6/2/2021).

Dalam ketentuan pada SKB 3 Menteri, ujar Retno, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama. 

Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh lagi mewajibkan dan atau melarang seragam dan stribut dengan kekhususan agama. Namun, khusus peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di Provinsi Nanggroë Aceh Darussalam (NAD) dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan NAD. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polemik SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Ketua MUI Usul Ditambah 1 Pasal

57 tahun lalu

Anggota DPRD Kota Padang Minta Aturan Seragam Sekolah Dicabut, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Video 6 Poin SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah

57 tahun lalu

Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional

57 tahun lalu

Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal