KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri

Agus Warsudi
Pedagang seragam sekolah. (Foto: Antara)

Mengingat, dalam SKB 3 Menteri, sekolah-sekolah dan daerah yang memiliki aturan bertentangan dengan SKB 3 Menteri tersebut, diharuskan mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan. 

Namun, sebelum memberikan sanksi tegas, kata Retno, KPAI mendorong para pendidik dan Kepala Sekolah wajib diberikan dulu sosialisasi sekaligus pemahaman terkait ketentuan peraturan perundangan lain yang mengharuskan sekolah-sekolah negeri menyemai keberagaman, menguatkan persatuan, mewujudkan nilai-nilai Pancasila, dan menjunjung tinggi HAM.

"Harus diberikan pengetahuan juga tentang hirarki peraturan perundangan, bahwa aturan di level sekolah dan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,” kata Retno. 

Jika terjadi pelanggaran dalam ketentuan dalam SKB 3 Menteri tersebut, ujarnya, diatur ketentuan pihak yang dapat memberikan sanksi. Sanksi diberikan secara berjenjang, tergantung siapa yang melakukan pelanggaran, di level mana pelanggaran tersebut terjadi. 

Jika yang melakukan pelanggaran adalah pihak sekolah (kepala sekolah, pendidik atau tenaga kependidikan), maka yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah daerah. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polemik SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Ketua MUI Usul Ditambah 1 Pasal

57 tahun lalu

Anggota DPRD Kota Padang Minta Aturan Seragam Sekolah Dicabut, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Video 6 Poin SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah

57 tahun lalu

Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional

57 tahun lalu

Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal