Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Ketua MUI Usul Ditambah 1 Pasal
Advertisement . Scroll to see content

KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri

Sabtu, 06 Februari 2021 - 15:55:00 WIB
KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri
Pedagang seragam sekolah. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Mengingat, dalam SKB 3 Menteri, sekolah-sekolah dan daerah yang memiliki aturan bertentangan dengan SKB 3 Menteri tersebut, diharuskan mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan. 

Namun, sebelum memberikan sanksi tegas, kata Retno, KPAI mendorong para pendidik dan Kepala Sekolah wajib diberikan dulu sosialisasi sekaligus pemahaman terkait ketentuan peraturan perundangan lain yang mengharuskan sekolah-sekolah negeri menyemai keberagaman, menguatkan persatuan, mewujudkan nilai-nilai Pancasila, dan menjunjung tinggi HAM.

"Harus diberikan pengetahuan juga tentang hirarki peraturan perundangan, bahwa aturan di level sekolah dan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,” kata Retno. 

Jika terjadi pelanggaran dalam ketentuan dalam SKB 3 Menteri tersebut, ujarnya, diatur ketentuan pihak yang dapat memberikan sanksi. Sanksi diberikan secara berjenjang, tergantung siapa yang melakukan pelanggaran, di level mana pelanggaran tersebut terjadi. 

Jika yang melakukan pelanggaran adalah pihak sekolah (kepala sekolah, pendidik atau tenaga kependidikan), maka yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah daerah. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut