Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi Salah Prosedur saat Olah TKP Dijatuhi Sanksi Disiplin

Agus Warsudi
Mobil Alphard hitam (lingkaran merah) dalam garasi TKP pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang. (Foto: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Tiga polisi yang menyalahi prosedur saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal pembunuhan ibu dan anak di Subang, dijatuhi sanksi disiplin. Mereka dinilai telah melanggar kode etik Polri.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, tiga polisi yang melanggar kode etik itu, terdiri atas satu perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua bintara Polsek Jalancagak.

Saat olah TKP awal, mereka masuk ke dalam TKP pembunuhan almarhumah Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) tanpa prosedur. Mereka tidak membawa tim Inafis. Bahkan, tiga polisi itu membersihkan TKP.

Kesalahan prosedur itu lah yang akhirnya menghambat penyelidikan hingga dua tahun. "Sudah jelas, tiga polisi itu dijatuhi sanksi sesuai aturan, disiplin dan kode etik. Bentuk sanksi dilihat kadar kekeliruan anggota tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (6/12/2023).

"Jadi ada yang masuk satu hari setelah kejadian. Ada lima orang yang masuk TKP. Tiga orang di antaranya itu adalah anggota (polisi). Nah saat masuk ke TKP itu tidak melalui prosedur benar," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Yosef Hidayah Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

57 tahun lalu

Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Sidang Gugatan Praperadilan Digelar Senin Pekan Depan

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Limpahkan 4 Berkas Perkara ke Kejaksaan

57 tahun lalu

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, LPSK Kabulkan Tersangka Danu Jadi Justice Collaborator

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal