"Termasuk minuman keras yang kami musnahkan ini sebagai peringatan agar tidak ada lagi yang menjual maupun mengonsumsi minuman haram itu," kata dia.
Dia menambahkan, barang bukti hasil kejahatan lainnya seperti lima senjata api dan pelurunya ditunjukkan dalam kegiatan pemusnahan itu. Namun, belum dapat dimusnahkan sejak kasusnya diputuskan tahun 2010, karena masih menunggu berkas penyelesaian kasus.
Cara pemusnahannya pun tidak bisa dilakukan oleh kejaksaan. "Ada lima pucuk senjata api yang sampai sekarang belum kita musnahkan, karena kita masih menunggu berkas kasusnya," kata Sugeng.