Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar
PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan narkoba hasil pengungkapan 25 kasus di berbagai wilayah hukumnya. Pemusnahan barang bukti dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel setelah sebagian disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Barang bukti tersebut berasal dari jaringan peredaran narkotika yang melibatkan 37 tersangka. Mereka diamankan dari sejumlah daerah di Sumsel.
Wilayah pengungkapan kasus meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Lubuklinggau, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, hingga Muara Enim.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.973,41 gram sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, dan 167,91 mililiter sinte.
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tersebut memiliki nilai ekonomis cukup besar. Total nilainya diperkirakan mencapai Rp2.294.108.000.