Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti, Sajam hingga Botol Miras

Rabu, 22 April 2020 - 20:15:00 WIB
Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti, Sajam hingga Botol Miras
Kejari Garut memusnahkan barang bukti. (Foto Antara)
Advertisement . Scroll to see content

GARUT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat memusnahkan sejumlah barang bukti dari 60 kasus tindak kejahatan yang sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan. Caranya dibakar dan dihancurkan menggunakan kendaraan penggilas.

Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi mengatakan pemusnahan barang bukti itu rutin dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana.

"Barang bukti ini sudah ada ketetapan hukumnya, untuk pelakunya sudah ditahan, dan barang buktinya kita eksekusi, dimusnahkan," kata Sugeng, Rabu (22/4/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, minuman keras, dan obat-obatan terlarang dimusnahkan yang disaksikan jajaran pejabat kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.

Dia menuturkan, pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan khususnya di wilayah Garut. Pemusnahan barang bukti itu juga memberi peringatan terhadap semua pihak agar tidak melakukan kejahatan, khususnya menjelang Ramadan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut