GARUT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat memusnahkan sejumlah barang bukti dari 60 kasus tindak kejahatan yang sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan. Caranya dibakar dan dihancurkan menggunakan kendaraan penggilas.
Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi mengatakan pemusnahan barang bukti itu rutin dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana.
"Barang bukti ini sudah ada ketetapan hukumnya, untuk pelakunya sudah ditahan, dan barang buktinya kita eksekusi, dimusnahkan," kata Sugeng, Rabu (22/4/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, minuman keras, dan obat-obatan terlarang dimusnahkan yang disaksikan jajaran pejabat kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.
Dia menuturkan, pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan khususnya di wilayah Garut. Pemusnahan barang bukti itu juga memberi peringatan terhadap semua pihak agar tidak melakukan kejahatan, khususnya menjelang Ramadan.