Kejaksaan Tahan Plt Operasional PT LKM Karawang usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Nilakusuma
Jaksa menahan Plt Operasional PT LKM setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)


Syaifullah mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara memalsukan rekening koran yang seolah-olah saldo sama dengan mutasi pembukuan LKM.  Tersangka menarik uang LKM Di BJB sebanyak lima Kali. 

"Tersangka menarik uang secara bertahap hingga lima Kali. Namun kami menemukan ada korupsi dalam dana giro LKM," ujarnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi.  

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diduga Salah Gunakan Dana Desa, 85 Kades di Sukabumi Dipanggil Inspektorat

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Korupsi BLKI Balikpapan, 2 Tersangka Ditahan Rp1,03 Miliar Disita

57 tahun lalu

Ricuh! Massa Demo Bawa Babi ke Polresta Sorong Berujung Nyaris Bentrok dengan Polisi

57 tahun lalu

Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Dijebloskan ke Penjara

57 tahun lalu

Peran Ayah Bupati Bekasi di Kasus Korupsi, KPK: Perantara Suap, Kadang Minta Uang Sendiri ke SKPD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal