Diduga Salah Gunakan Dana Desa, 85 Kades di Sukabumi Dipanggil Inspektorat
SUKABUMI, iNews.id - Inspektorat Kabupaten Sukabumi memanggil puluhan kepala desa (kades) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD). Anggaran tersebut diduga telah diberikan kepada oknum tertentu dengan dalih bantuan hukum.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin menyebut, telah memanggil 85 kades beserta bendaharanya. Hal itu didasari adanya dugaan para kades yang dimaksud adalah memberikan uang jutaaan rupiah tidak sesuai regulasi.
"Dua hari ini kami Inspektorat memanggil kepala Desa serta bendahara untuk memberikan keterangan terkait dugaan yang ramai di sosial media," ujar Komarudin, Selasa (1/8/2023).
Ditanya mengenai dugaan itu, Komarudin belum bisa menjelaskan secara gamblang. Lantaran masih proses pemenuhan keterangan dari seluruh kepala desa yang hadir.
"Secara regulasi adanya dugaan itu belum bisa kita jelaskan. Namun bila itu terbukti pun Inspektorat tugasnya memulihkan pengelolaan keuangan," kata dia.
Sebelumnya, Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mendesak Polres Sukabumi agar dapat mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan DD. Pasalnya, LPI menilai DD itu dipergunakan untuk hal yang tidak sesuai aturan atau regulasi.
Ketua Laskar Pasundan Indonesia (LPI), Rohmat Hidayat mengatakan, dugaan penyalahgunaan anggaran DD oleh para kades yang dimaksud adalah memberikan uang jutaan rupiah kepada oknum dengan dalih untuk bantuan hukum.
Rohmat menegaskan telah melakukan unjuk rasa pada Kamis (28/07/2023) lalu ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi. Aksi itu untuk meminta kepala Dinas untuk merekomendasikan terkait hasil pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Hasil pemeriksaan beberapa desa yang diduga sudah melakukan transfer ke rekening oknum LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang mana persoalan ini bukan persoalan sepele," ujar Rohman.
Hal itu dilakukan karena jelas diduga keras ada dugaan penyalahgunaan anggaran DD, karena uang transfer kepada oknum LBH itu tidak sesuai peruntukkannya. Mereka berdalih itu untuk bantuan hukum.
"Memang secara regulasi mereka selalu beracuan pada Permendes Nomor 8 tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Tapi bukan berarti untuk aparatur kepala desa kan," kata dia.