Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Dijebloskan ke Penjara
SAMOSIR, iNews.id - Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Sumatra Utara (Sumut) berinisial FAK sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan banjir, Korupsi ini terkait bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang tahun 2024 dengan total anggaran sekitar Rp1,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan menggelar perkara. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Samosir, Richard NP Simaremare.
“FAK resmi kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tanggal 22 Desember 2025,” ujar Richard dikutip dari iNews Medan, Senin (30/12/2025).
Dalam perkara korupsi bantuan banjir ini, negara diduga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Kerugian tersebut diketahui berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik.
“Perhitungan kerugian dilakukan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan. Nilainya lebih dari Rp516 juta,” kata Richard.