Peran Ayah Bupati Bekasi di Kasus Korupsi, KPK: Perantara Suap, Kadang Minta Uang Sendiri ke SKPD
JAKARTA, iNews.id - Peran ayah Bupati Bekasi HM Kunang (HMK) di kasus korupsi menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatannya dalam praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. HMK tak hanya menjadi perantara suap, tetapi juga aktif meminta uang sendiri ke pihak swasta hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Fakta tersebut disampaikan KPK saat membeberkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK). Dalam kasus ini, HMK merupakan ayah kandung dari ADK yang ikut ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa HMK memiliki peran aktif dalam praktik suap ijon proyek. Dia diduga menjadi perantara antara pemberi dan penerima, sekaligus meminta uang secara mandiri.
"HMK itu apa perannya? HMK itu perannya itu sebagai perantara. Jadi ketika SRJ ini ya diminta (uang), nah HMK juga minta gitu, minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu," ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
KPK menyebut, posisi HMK sebagai ayah dari kepala daerah membuat permintaan tersebut sulit ditolak. Peran informal itu dimanfaatkan untuk mengakses berbagai pihak.