Kasus Suap Hakim Agung, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Diperiksa 

Agus Warsudi
Dadan Tri Yudianto, eks Direksi PT Wika Beton, bersaksi di sidang kasus suap hakim agung. (FOTO: ISTIMEWA)

Walaupun tidak kenal dekat eski tak kenal dekat, Dadan mengaku pernah bertemu dengan Hasbi di Kantor MA pada 2022. 

Namun, pertemuan itu tak terkait dengan pengurusan perkara di MA. "Pernah (ketemu) sama istri saya di kantor Mahkamah Agung sekitar awal 2022," ujar Dadan.

"Dalam kapasitas apa? Kan saudara dan istri bisnis skincare?" tanya jaksa.

"Ada urusan pribadi," tutur Dadan.

Jaksa juga menanyakan, apakah ada video call dengan Hasbi Hasan?

"Tidak pernah ada video call," tegas Dadan.

Kemudian jaksa menyinggung soal uang Rp11,2 miliar yang diterima dari Heryanto Tanaka. 

Dadan mengatakan, dana Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka murni urusan bisnis skincare. Uang tersebut dikirimkan Heryanto Tanaka melalui rekening pribadi dalam tujuh tahap.

Bisnis skincare tersebut telah terealisasi dan sudah ada pembagian keuntungan di antara Dadan dan Heryanto Tanaka. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Yosep Parera dan Eko Suparno Pengacara Penyuap Hakim Agung MA Ngaku Salah

57 tahun lalu

Suap Hakim Agung MA terkait KSP Intidana dari Jalur Atas dan Bawah, Ini Penjelasan Jaksa KPK

57 tahun lalu

2 Pengacara Penyuap Hakim Agung MA Dituntut 6 dan 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Perbuatan Hakim Agung Non-Aktif Sudrajad Dimyati Dinilai Rusak Citra MA

57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, Pengacara: Dana Haryanto Tanaka ke Dadan Murni Bisnis Skincare

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal