Perbuatan Hakim Agung Non-Aktif Sudrajad Dimyati Dinilai Rusak Citra MA

Agus Warsudi
Hakim agung non-aktif Sudrajad Dimyati di Gedung KPK. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Perbuatan Sudrajad Dimyati, hakim agung non-aktif, dinilai merusak citra Mahkamah Agung (MA). Karena itu, Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Sudrajad Dimyati dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Perbuatan Sudrajad Dimyati yang dinilai terbukti melakukan korupsi, menerima suap 80.000 Dolar Singapura, sangat menodai upaya pemerintah memberantas korupsi.

JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, hal yang memberatkan banyak. Intinya, perbuatan terdakwa (Sudrajad Dimyati) tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

"Kemudian merusak citra lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung. Masyarakat menjadi tidak percaya kredibilitas MA," kata JPU KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023). 
 
"Perbuatan terdakwa ini merusak citra MA juga profesi hakim sehingga itu alasan yang memberatkan," ujar Wawan Yunarwanto. 

Diketahui, dalam dakwaan, Sudrajad Dimyati disebut menerima suap bersama dengan Desy Yustria dan Muhajir Habibie (ASN MA) dan Elly Tri Pangestuti (Hakim Yustisial). Mereka didakwa secara terpisah.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Suap Proyek Bandung Smart City, Sekda hingga Kepala Diskominfo Diperiksa KPK

57 tahun lalu

Jalan Perbatasan Lembang KBB-Kota Bandung Rusak Parah, Berlubang dan Berlumpur

57 tahun lalu

Zona 1 TPA Sarimukti Diaktifkan Kembali untuk Atasi Ancaman Darurat Sampah di Bandung Raya

57 tahun lalu

Ribuan Knalpot Bising Diarak Keliling Bandung, Kapolrestabes: Tidak Ada Toleransi

57 tahun lalu

Kronologi Penculikan Keysha, Pelaku Sekap Korban di Apartemen Gateway Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal