Hakim Agung Non-Aktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun, Terima Suap 80.000 Dolar Singapura

Agus Warsudi
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sudraja Dimyati di Pengadilan Tipikor Bandung.(FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Sudrajad Dimyati, hakim agung non-aktif pada Mahkamah Agung (MA) dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia dinilai terbukti menerima suap 80.000 Dolar Singapura terkait pengurusan perkara. 

Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/5/2023).

"Menyatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Wawan Yunarwanto.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU menyampaikan beberapa hal meringankan dan memberatkan. Hal yang dinilai memberatkan yakni perbuatan yang dilakukan Sudrajad tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalan Perbatasan Lembang KBB-Kota Bandung Rusak Parah, Berlubang dan Berlumpur

57 tahun lalu

Zona 1 TPA Sarimukti Diaktifkan Kembali untuk Atasi Ancaman Darurat Sampah di Bandung Raya

57 tahun lalu

Ribuan Knalpot Bising Diarak Keliling Bandung, Kapolrestabes: Tidak Ada Toleransi

57 tahun lalu

Kronologi Penculikan Keysha, Pelaku Sekap Korban di Apartemen Gateway Bandung

57 tahun lalu

Cemburu Jadi Motif Pelaku Rizky Culik Keysha di Kawaluyaan Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal