Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek Bandung Smart City, Sekda hingga Kepala Diskominfo Diperiksa KPK
Advertisement . Scroll to see content

Perbuatan Hakim Agung Non-Aktif Sudrajad Dimyati Dinilai Rusak Citra MA

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:14:00 WIB
Perbuatan Hakim Agung Non-Aktif Sudrajad Dimyati Dinilai Rusak Citra MA
Hakim agung non-aktif Sudrajad Dimyati di Gedung KPK. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Perbuatan Sudrajad Dimyati, hakim agung non-aktif, dinilai merusak citra Mahkamah Agung (MA). Karena itu, Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Sudrajad Dimyati dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Perbuatan Sudrajad Dimyati yang dinilai terbukti melakukan korupsi, menerima suap 80.000 Dolar Singapura, sangat menodai upaya pemerintah memberantas korupsi.

JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, hal yang memberatkan banyak. Intinya, perbuatan terdakwa (Sudrajad Dimyati) tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

"Kemudian merusak citra lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung. Masyarakat menjadi tidak percaya kredibilitas MA," kata JPU KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023). 
 
"Perbuatan terdakwa ini merusak citra MA juga profesi hakim sehingga itu alasan yang memberatkan," ujar Wawan Yunarwanto. 

Diketahui, dalam dakwaan, Sudrajad Dimyati disebut menerima suap bersama dengan Desy Yustria dan Muhajir Habibie (ASN MA) dan Elly Tri Pangestuti (Hakim Yustisial). Mereka didakwa secara terpisah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut