Kasus Suap Hakim Agung, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Diperiksa 

Agus Warsudi
Dadan Tri Yudianto, eks Direksi PT Wika Beton, bersaksi di sidang kasus suap hakim agung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus suap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati berlanjut, Senin (15/5/2023). Hari ini, sidang memeriksa Dadan Tri Yudianto, eks Komisaris Wika Beton sebagi saksi atas terdakwa Heryanto Tanaka, deposan KSP Intidana.

Dalam persidangan, Dadan Tri Yudianto mengatakan, tidak kenal dekat dengan terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif. 

Diketahui, Dadan Tri dan Hasbi Hasan telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK terkait dengan kasus pengurusan perkara kasasi KSP Intidana. 

Dadan dan Hasbi diduga menerima dana Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka untuk pengurusan perkara tersebut. "Kenal dengan Hasbi Hasan?" kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Tidak kenal. Tapi sering dengar namanya karena pernah jadi dosen istri saya," kata Dadan Tri.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Yosep Parera dan Eko Suparno Pengacara Penyuap Hakim Agung MA Ngaku Salah

57 tahun lalu

Suap Hakim Agung MA terkait KSP Intidana dari Jalur Atas dan Bawah, Ini Penjelasan Jaksa KPK

57 tahun lalu

2 Pengacara Penyuap Hakim Agung MA Dituntut 6 dan 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Perbuatan Hakim Agung Non-Aktif Sudrajad Dimyati Dinilai Rusak Citra MA

57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, Pengacara: Dana Haryanto Tanaka ke Dadan Murni Bisnis Skincare

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal