Kasus Penyerobotan Lahan di Megamendung Bogor, Polda Jabar Periksa Saksi

Antara
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi (kanan). (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Diberitakan sebelumnya, yang menjadi permasalahan dalam kasus itu adalah Surat Hak Guna Usaha (SHGU) yang dikuasai oleh pihak lain. Kepolisian menyatakan ada empat SHGU yang tertuang dalam laporan PTPN itu, yakni bernomor 274, 294, 299, dan 300.

Kuasa Hukum dari PTPN VIII menyebut lahan yang dipermasalahkan itu masih berdekatan dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Al Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab.

Surat laporan yang dilayangkan PTPN VIII ke Polda Jawa Barat itu bernomor LPB/101/1/2021/JABAR hingga surat bernomor LPB/127/1/2021/JABAR. Lahan-lahan itu termasuk ke dalam tiga desa di Kecamatan Megamendung, yakni Desa Sukaresmi, Citeko, dan Kuta.

Selain ke Polda Jabar, PTPN VIII juga melaporkan dua kasus dugaan penyerobotan lahan Megamendung, Bogor yang dikuasai sejumlah pihak ke Mabes Polri. Dua laporan ke Bareskrim Polri itu dengan terlapor Habib Rizieq Shihab dan Pastor Gabriele Luigi Antoneli. 

Habib Rizieq dilaporkan karena mendirikan Ponpes Alam Agrokulturan Markaz Syariah. Sedangkan Pastor Gabriele Luigi Antoneli mendirikin pusat rehabilitasi pecandu narkoba.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN VIII Lengkapi Berkas 27 Laporan di Polda Jabar terkait Megamendung

57 tahun lalu

Polda Jabar Dalami 27 Laporan PTPN VIII terkait Lahan Megamendung

57 tahun lalu

Dipolisikan PTPN VIII terkait Lahan di Megamendung Bogor, Ini Respons Kubu Habib Rizieq

57 tahun lalu

Selain Habib Rizieq, PTPN VIII Juga Laporkan Pastor Gabriele ke Bareskrim terkait Megamendung

57 tahun lalu

PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri terkait Lahan Megamendung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal