Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sengketa Ponpes Habib Rizieq dengan PTPN VIII Disarankan Diselesaikan secara Hukum
Advertisement . Scroll to see content

PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri terkait Lahan Megamendung

Sabtu, 23 Januari 2021 - 08:30:00 WIB
PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri terkait Lahan Megamendung
Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait lahan Megamendung. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan itu terkait penggunaan lahan Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat diduga tanpa izin oleh Habib Rizieq.

Diketahui, Habib Rizieq mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021 dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut