Kasus Penyerobotan Lahan di Megamendung Bogor, Polda Jabar Periksa Saksi

Antara
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi (kanan). (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terus menyelidiki kasus penyerobotan lahan milik PT Perkembunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor. Sejumlah pihak telah diperiksa penyidik terkait kasus itu.

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan sejak pekan lalu. Untuk pekan ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai lahan.

"Pekan ini masih minta klarifikasi pihak yang kuasai lahan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/2/2021).

Kombes Pol CH Patoppoi mengemukakan, dari 27 laporan PTPN VIII, tujuh di antaranya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Sedangkan 20 laporan lainnya ditangani langsung oleh penyidik ditreskrimum.

Saksi yang telah diperiksa, ujar Kombes Pol CH Patoppoi, kepala desa setempat, dan sejumlah saksi di sekitar lahan yang dilaporkan PTPN VIII.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN VIII Lengkapi Berkas 27 Laporan di Polda Jabar terkait Megamendung

57 tahun lalu

Polda Jabar Dalami 27 Laporan PTPN VIII terkait Lahan Megamendung

57 tahun lalu

Dipolisikan PTPN VIII terkait Lahan di Megamendung Bogor, Ini Respons Kubu Habib Rizieq

57 tahun lalu

Selain Habib Rizieq, PTPN VIII Juga Laporkan Pastor Gabriele ke Bareskrim terkait Megamendung

57 tahun lalu

PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri terkait Lahan Megamendung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal