BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terus menyelidiki kasus penyerobotan lahan milik PT Perkembunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor. Sejumlah pihak telah diperiksa penyidik terkait kasus itu.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan sejak pekan lalu. Untuk pekan ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai lahan.
"Pekan ini masih minta klarifikasi pihak yang kuasai lahan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/2/2021).
Kombes Pol CH Patoppoi mengemukakan, dari 27 laporan PTPN VIII, tujuh di antaranya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Sedangkan 20 laporan lainnya ditangani langsung oleh penyidik ditreskrimum.
Saksi yang telah diperiksa, ujar Kombes Pol CH Patoppoi, kepala desa setempat, dan sejumlah saksi di sekitar lahan yang dilaporkan PTPN VIII.