Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Dalami 27 Laporan PTPN VIII terkait Lahan Megamendung
Advertisement . Scroll to see content

PTPN VIII Lengkapi Berkas 27 Laporan di Polda Jabar terkait Megamendung

Jumat, 29 Januari 2021 - 18:00:00 WIB
PTPN VIII Lengkapi Berkas 27 Laporan di Polda Jabar terkait Megamendung
Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII diwakili kuasa hukum melengkapi berkas laporan di Polda Jabar terkait lahan penyerobotoan lahan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (29/1/2021). Lahan yang dikuasai pihak-pihak yang dilaporkan itu mencapai 20 hektare.

Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan, pihaknya mengajukan 27 laporan ke Polda Jabar terkait lahan Megamendung, Bogor. Laporan telah diajukan pada Rabu (27/1/2021) tercatat nomor LPB/101/1/2021/JABAR hingga surat bernomor LPB/127/1/2021/JABAR.

Kedatangan kuasa hukum PTPN VIII pada Jumat (29/1/2021), kata Ikbar, untuk melengkapi berkas laporan yang diminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

"Para terlapor terdiri atas pihak swasta dan perseorangan yang mendirikan bangunan permanen di sekitar lokasi. Total lahan yang dikuasai cukup luas, rata-rata perorang bisa hampir 20 hektare. Variatif ada yang 4 hektare, ada yang 3 hektare gitu. Tapi rata-rata memang menonjol (cukup luas)," kata Ikbar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (29/1/2021).

Namun Ikbar enggan memberikan keterangan terkait orang berinisial HH yang diduga Haikal Hassan sebagai terlapor. Dia menyerahkan perkara itu kepada kepolisian untuk ditangani. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut