Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Kejati Jabar Segera Periksa Istri Herry Wirawan

Agus Warsudi
Kajati Jabar Asep Mulyana memberikan keterangan terkait kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh Herry Wirawan. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Terdakwa Herry Wirawan mendaftarkan para santriwati untuk mendapatkan bantuan pemerintah seperti, bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan sosial tunai, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dana bantuan yang masuk ke rekening para korban kemudian dicairkan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi Herry.

Hal ini terungkap dalam sidang tertutup di PN Bandung. "Sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana (pemerkosaan) kepada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan metode pembelajaran," tutur Kajati Jabar.

Sesuai fakta dalam persidangan, kata Asep, JPU Kejati Jabar akan membuat tuntutan terpisahkan mengenai tindak pidana penyelewengan Bansos dan beberapa temuan lainnya. "Nanti kami sampaikan lagi pada saat requisitoir (surat tuntutan)," ucap Asep N Mulyana.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia mengatakan, istri terdakwa Herry Wirawa, patut diduga terlibat dalam kasus tersebut. Minimal, telah terjadi pembiaran tindak kejahatan yang dilakukan Herry.

Indikasinya, kata Yudi Kurnia, istri Herry Wirawan tahu ada sejumlah santriwati hamil dan melahirkan. Namun Istri Herry diduga tidak melapor ke orang tua korban dan pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, JPU Pertimbangkan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

57 tahun lalu

Sidang Pemerkosaan Santriwati, Terdakwa Pakai Dana Bansos dan KIP Korban untuk Pribadi

57 tahun lalu

Pemerkosaan 13 Santriwati, Apakah Istri Herry Wirawan Patut Diduga Terlibat?

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Korban Duga Ada Sindikat dalam Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung

57 tahun lalu

Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal