Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Korban Duga Ada Sindikat dalam Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung

Selasa, 21 Desember 2021 - 13:10:00 WIB
Kuasa Hukum Korban Duga Ada Sindikat dalam Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung
Ketua LBH SPP Garut Yudi Kurnia. (Foto: iNews/II SOLIHIN)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 santriwati korban pemerkosaan, menduga ada sindikat dalam kasus ini. Indikasinya, pelaku Herry Wirawan merekrut orang untuk menginformasikan tentang sekolah gratis sehingga korban yang notabene dari pelosok desa, mau diajak ke Bandung dan ditempatkan di mes yayasan.
 
Yudi mengatakan, dalam merekrut murid atau santri, pelaku Herry mengerahkan orang-orang untuk mempromosikan sekolah gratis yang dikelolanya. Orang-orang itu mengajak dan merayu korban untuk daftar ke sekolah atau pondok pesantren gratis milik Herry Wirawan.

Diketahui, Herry Wirawan mengelola dua pesantren, yakni Ponpes Tahfiz Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani, Kota Bandung.

"Si Herry (terdakwa pelaku) punya saudara yang di Garut. Korban bisa sampai ke tempatnya boardidng school itu, (karena) ada orang yang menginformasikan bahwa di situ ada sekolah gratis. Mereka mengajak mempromosikan itu. Nah ini yang harus dilacak. Siapa orang-orang ini. Jangan-jangan ada sindikat," kata Yudi Kurnia kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).

Menurut Yudi Kurnia, peristiwa pemerkosaanbelasan santriwati selama lima tahun, dari 2016 sampai 2021, tidak berdiri sendiri. Indisikasi kedua, setelah para korban di pesantren atau boarding school, mereka hamil, tetapi istri pelaku tak melakukan tindakan apapun.

"Kalaupun istrinya tak curiga sedikitpun kepada suaminya, artinya ada org lain. Kalau ada orang lain ya harus dilaporkan karena dia sebagai penanggung jawab, sebagai pengasuh, dia harus bertindak gak bisa dibiarkan," tutur Yudi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut