Kasus Nagreg, soal Pemecatan 3 Oknum TNI AD, Ini Kata KSAD Jenderal Dudung

Ii Solihin
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers seusai mengunjungui keluarga korban Handi Saputra. (Foto: ISTIMEWA)

Selain ancaman pemecatan, tiga terduga pelaku, Kolonel Priyanto, Kodam DA, dan Kopda AS diperiksa atas tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHPidana juncto 338 KUHPidana juncto 328 KUHPidana juncto 333 KUHPidana juncto 181 KUHPidana juncto 55 KUHP.

Enam pasal tersebut mengatur tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.

Selain itu, ketiga oknum juga dijerat Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari dinas aktif TNI AD.

"TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami almarhum Handi Saputra dan almarhumah Salsabila serta keluarganya," ujar Brigjen TNI Tatang Subarna.

Kadispenad menegaskan, proses hukum terhadap tiga terduga pelaku akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan. "Memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut  diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," tutur Kadispenad.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Nagreg Bandung, Danpuspomad: Mobil yang Menabrak Handi-Salsabila Milik Kolonel P

57 tahun lalu

Kunjungi Rumah Duka Korban Nagreg, KSAD Disambut Isak Tangis Keluarga Salsabila

57 tahun lalu

Kunjungi Keluarga Korban Nagreg, KSAD Jenderal Dudung: Proses Hukum Tegas dan Transparan

57 tahun lalu

Sejoli Tewas Ditabrak Oknum TNI di Nagreg, Partai Perindo Apresiasi Tindakan Tegas Jenderal Andika Perkasa

57 tahun lalu

Keluarga Korban Salsabila Tuntut Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dihukum Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal