Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Nagreg Bandung, Danpuspomad: Mobil yang Menabrak Handi-Salsabila Milik Kolonel P
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Nagreg, soal Pemecatan 3 Oknum TNI AD, Ini Kata KSAD Jenderal Dudung

Senin, 27 Desember 2021 - 12:17:00 WIB
Kasus Nagreg, soal Pemecatan 3 Oknum TNI AD, Ini Kata KSAD Jenderal Dudung
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers seusai mengunjungui keluarga korban Handi Saputra. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna di Madispenad, Jakarta Pusat, Sabtu (25/12/2021).

Saat ini, ujar Brigjen TNI Tatang Subarna, kasus tabrak lari dan pembuangan korban yang diduga dilakukan tiga oknum anggota TNI AD itu sedangkan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Pomad. 

"TNI AD siap bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut," ujar Brigjen TNI Tatang Subarna.

TNI AD, tutur Kadispenad, memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum anggota, Kolonel Inf Priyanto, Kopda DA, dan Koptu AS tuntas, transparan, dan dihukum setimpal dengan perbuatannya.

"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di sel tahanan Satuan Polisi Militer Angkatan Darat," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterengan pers, Sabtu (25/12/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut