Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KSAD Jenderal Dudung Kunjungi Keluarga Korban Nagreg, Sampaikan Belasungkawa dan Uang Duka
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Korban Salsabila Tuntut Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dihukum Mati

Senin, 27 Desember 2021 - 08:04:00 WIB
Keluarga Korban Salsabila Tuntut Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dihukum Mati
Ilustrasi tabrak lari. (Foto: istimewa/ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Keluarga korban Salsabila menuntut tiga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto, Kodam DA, dan Kopda AS dihukum penjara seumur hidup atau mati. Ketiga pelaku dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Deden Sutisna, paman korban Salsabila mengatakan, keluarga menyerahkan penegakkan hukum kepada pihak yang berwajib. Sesuai pasal yang dilanggar ketiga pelaku, pembunuhan berencana.

Sesuai keterangan dari Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokes) Polda Jateng Kombes Pol dr Summy Hastry, kata Deden, sudah jelas. Korban laki-laki Handi Saputra meninggal akibat dibuang. Sedangkan Salsabila meninggal di lokasi kejadian.

"Sudah jelas kan. setelah terjadi kecelakaan, (kedua korban) dibawa dan itu sudah direncanakan pembunuhannya. Itu berarti kembali lagi ke pasal pembunuhan berencana tidak terkecuali apapun. Harapan keluarga, (tiga pelaku) dihukum seumur hidup atau hukuman mati," kata Deden ditemui di rumahnya, Minggu (26/12/2021).

Ditanya tentang status pelaku orang penting (anggota TNI AD dan menyandang jabatan sebagai Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone), Deden menyatakan, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut