Kasus Nagreg, soal Pemecatan 3 Oknum TNI AD, Ini Kata KSAD Jenderal Dudung

Ii Solihin
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers seusai mengunjungui keluarga korban Handi Saputra. (Foto: ISTIMEWA)

TNI AD, ujar Jenderal TNI Dudung Abdurachman, akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyelesaikan perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Sesuai undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Kami pun akan terus mengawal proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai fakta-fakta hukum di pengadilan nantinya," ujar Jenderal TNI Dudung.

Diketahui, Kolonel Inf Priyanto, Kopda DA, dan Kopda AS, tiga oknum TNI AD, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, ditahan sejak Jumat (24/12/2021). Kolonel Inf Priyanto ditahan di sel tahanan Pomdam XIII/Merdeka, sedangkan Kopda DA dan Kopda AS ditahan di Pomdam Diponegoro.

Pada Minggu (26/12/2021), ketiga terduga pelaku dibawa ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) di Jakarta. Kolonel Inf Priyanto, Kopda DA, dan Kopda AS dijerat pasal berlapis.

Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tentang pemecatan dari dinas militer bagi prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Nagreg Bandung, Danpuspomad: Mobil yang Menabrak Handi-Salsabila Milik Kolonel P

57 tahun lalu

Kunjungi Rumah Duka Korban Nagreg, KSAD Disambut Isak Tangis Keluarga Salsabila

57 tahun lalu

Kunjungi Keluarga Korban Nagreg, KSAD Jenderal Dudung: Proses Hukum Tegas dan Transparan

57 tahun lalu

Sejoli Tewas Ditabrak Oknum TNI di Nagreg, Partai Perindo Apresiasi Tindakan Tegas Jenderal Andika Perkasa

57 tahun lalu

Keluarga Korban Salsabila Tuntut Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dihukum Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal