Kasus Gas Elpiji Oplosan dan Penimbunan BBM Subsidi di Indramayu, 2 Tersangka Ditangkap

iNews TV
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat ekspose kasus pengoplosan gas elpiji dan penyelewengan BBM dengan dua tersangka diamankan. (Foto: dok Polri)

Polisi juga mengamankan dua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM dan gas. Saat ini, penyidik masih mendalami peran serta jaringan yang terlibat.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kapolres menegaskan komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran. Penindakan akan terus dilakukan untuk menekan praktik ilegal di sektor migas.

"Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan tuntas, termasuk melaksanakan uji laboratorium dan pemeriksaan ahli migas. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik-praktik ilegal seperti ini," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Angkot Pakai Gas Melon di Sukabumi, Inovasi Sopir di Tengah Kekhawatiran Kenaikan Harga BBM

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Lampung, Tangkap 32 Orang

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji di Brebes, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Terbongkar! Kepala SMK di Brebes Oplos Elpiji Subsidi Dalam Gudang Sekolah

57 tahun lalu

Terbongkar! Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji Subsidi, Raup Omzet Rp13,2 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal