INDRAMAYU, iNews.id - Satreskrim Polres Indramayu membongkar kasus pengoplosan gas elpiji dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka yang menjalankan bisnis ilegal demi meraup keuntungan besar.
Penggerebekan dilakukan di wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Praktik ilegal tersebut meliputi pengoplosan gas serta penyalahgunaan BBM jenis Pertalite.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan modus operandi para pelaku. Untuk kasus elpigi, polisi mengamankan tersangka berinisial RW (40) pada Selasa (7/4/2026). Pelaku melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi.
"Tersangka memindahkan isi empat tabung gas 3 kg ke dalam satu tabung 12 kg. Tabung oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga non-subsidi sebesar Rp160.000 per tabung. Dari praktik ini, tersangka meraup keuntungan pribadi hingga Rp96.000 per tabung," ujar Kapolres, Rabu (15/4/2026).
Dari lokasi, petugas menyita ratusan tabung gas serta alat modifikasi. Barang bukti meliputi 132 tabung 3 kg kosong, 54 tabung 12 kg kosong, dan 53 tabung 12 kg hasil oplosan.