Ini Alasan Logis Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung Harus Dipublikasikan

Ii Solihin
Ketua LBH SPP Garut Yudi Kurnia. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Saat ini, Kejati Jabar tengah mengkaji penerapan hukuman kebiri kepada terdakwa Herry Wirawan. "Kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Korban Tergiur Iming-Iming Sekolah Gratis

57 tahun lalu

Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Ketua Dakwah Islam: Itu Bukan Pesantren

57 tahun lalu

Awal Mula Pemerkosaan Santriwati di Bandung Terbongkar, Korban Pulang sedang Hamil

57 tahun lalu

Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren Bandung Jadi Anak Angkat Dedi Mulyadi

57 tahun lalu

Pemerkosaan 12 Santriwati, LBH SPP Garut: Pesantren Milik Herry Wirawan Janggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal