Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPAI Minta Majelis Hakim Kebiri Pelaku Pemerkosaan Santriwati
Advertisement . Scroll to see content

Pemerkosaan 12 Santriwati, LBH SPP Garut: Pesantren Milik Herry Wirawan Janggal

Sabtu, 11 Desember 2021 - 13:12:00 WIB
Pemerkosaan 12 Santriwati, LBH SPP Garut: Pesantren Milik Herry Wirawan Janggal
Yudi Kurnia dari LBH SPP Garut, kuasa hukum 11 santriwati korban pemerkosaan. (Foto: iNews/II SOLIHIN)
Advertisement . Scroll to see content

GARUT, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan (LBH SPP) kabupaten Garut, Jawa Barat, melihat kejanggalan di pesantren milik terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru yang memperkosa belasan muridnya. Selain murid pesantren semuanya perempuan, tenaga pengajarnya hanya terdakwa Herry Wirawan.

Fakta ini disampaikan Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 santriwati yang menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan. Pelaku Herry Wirawan, kata Yudi, merupakan pemilik yayasan pesantren yang sekaligus merupakan guru atau ustaz. LBH SPP melihat ada keganjalan pada dua pondok pesantren milik terdakwa Herry Wirawan, karena muridnya semua perempuan atau santriwati. Sedangkan pengajar hanya satu orang, yaitu pelaku Herry Wirawan tersebut.

"Seharusnya kan kalau santrinya perempuan, pengajarnya juga harus perempuan. Ini gak ada guru perempuan. Laki-laki, ustaz itu, mengajar di sana, tinggal di sana. Tidak ada pengawasan dari pihak lain. Nah ini yang menjadikan dia melakukan perbuatan (pemerkosaan) berulang-ulang itu," kata Yudi Kurnia, Sabtu (11/12/2021).
 
Yudi Kurnia memberikan bantuan hukum bagi santriwati yang menjadi korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan, ustaz atau guru pesantren di Bandung sejak Mei 2021 lalu. Keanehan atau kejanggalan di dua pesantren milik HW, Ponpes TM Boarding School dan Ponpes MH Parakansaat, Antapani, Kota Bandung itu, disampaikan para korban. 

LBH SPP Garut, ujar Yudi Kurnia, mendampingi 11 korban, 10 di antaranya warga Garut dan satu dari Tasikmalaya. Saat ini, kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan sudah masuk proses persidangan.

"Pada Mei 2021 lalu, LBH SPP Garut hanya menangani tiga santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual. Saat itu korban sudah melahirkan dan ada yang sedang hamil. Setelah tiga korban tengah jalani proses penyidikan di Polda Jawa Barat, delapan orang (santriwati korban lainnya) menguasakan (pendampingan) hukum (ke LBH SPP Garut)," ujar Yudi Kurnia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut