Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Ketua Dakwah Islam: Itu Bukan Pesantren

Minggu, 12 Desember 2021 - 18:35:00 WIB
Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Ketua Dakwah Islam: Itu Bukan Pesantren
Boarding School di Cibiru, Kota Bandung milik guru cabul Herry Wiryawan terdakwa pemerkosa belasan santriwati sepi setelah ditutup Kemenag. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Forum Koordinasi Dakwah Islam (FKODI) DKI Jakarta mengecam tindakan guru cabul di tempat pendidikan Islam Kota Bandung yang memerkosa belasan peserta didiknya. 

Kejadian tersebut secara tidak langsung telah mendeskreditkan institusi pesantren, padahal lokasi kejadian bukan pondok pesantren melainkan boarding school atau tempat sekolah berasrama. 

Herry Wiryawan, pelaku tindak asusila itu juga bukan ustaz melainkan guru sekaligus pimpinan yayasan pendidikan bernama Madani Boarding School dan Rumah Tahfiz Almadani di Cibiru, Bandung yang tidak mengantongi izin pesantren dari Kemenag.

“Ketika beberapa hari ini merebak kasus asusila seorang yang katanya pimpinan pesantren kepada santri putrinya, tiba-tiba muncul suara yang mendiskreditkan pesantren sambil menanamkan ketidakpercayaan masyarakat memasukkan anaknya ke pesantren,” kata Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) DKI Jakarta KH Jamaluddin F Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/12/2021). 

Kiai Jamaluddin menyebutkan, pelaku asusila tersebut disebut menganut paham yang berbeda dengan kebanyakan pesantren yang ada pada umumnya. Selain itu, santriwati yang banyak menjadi korban, bahkan ada yang sampai melahirkan tidak tampak ada perlawanan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut