Ini Alasan Logis Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung Harus Dipublikasikan

Ii Solihin
Ketua LBH SPP Garut Yudi Kurnia. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

BANDUNG, iNews.id - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani dan Pasundan (SPP) Yudi Kurnia menilai, kasus pemerkosaan harus dipublikasikan dari perspektif korban yang terzalimi. Tujuannya, untuk melindungi korban atau calon korban, dan masyarakat waspada.

Yang tak kalah penting, publikasi kasus pemerkosaan harus dilakukan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Saat memublikasikan kasus pemerkosaan itu, kata Yudi Kurnia, tentu media harus melindungi harkat, martabat, dan kehormatan korban dengan tidak mencantumkan nama lengkap, alamat atau apapun yang terkait dengan identitas korban.

Seperti kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh ustaz atau guru Herry Wirawan (36), pemilik Ponpes TM Boarding School Cibiru dan Ponpes MH Antapani, Kota Bandung.

Dalam kasus ini, kata Yudi Kurnia, LBH SPP Garut ditunjuk sebagai kuasa hukum 11 santriwati korban pemerkosaan yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan. Saat awal menangani perkara ini, LBH SPP sempat berencana merilis kasus.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Korban Tergiur Iming-Iming Sekolah Gratis

57 tahun lalu

Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Ketua Dakwah Islam: Itu Bukan Pesantren

57 tahun lalu

Awal Mula Pemerkosaan Santriwati di Bandung Terbongkar, Korban Pulang sedang Hamil

57 tahun lalu

Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren Bandung Jadi Anak Angkat Dedi Mulyadi

57 tahun lalu

Pemerkosaan 12 Santriwati, LBH SPP Garut: Pesantren Milik Herry Wirawan Janggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal