Ini Alasan Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara

Agus Warsudi
Sidan Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Dwi Sugianto memvonis bebas eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istri Endang Kusumawaty dari kasus penipuan dan penggelapan SPBU. Hakim menilai tidak terbukti melakukan penipuan dan penggelapan SPBU. 

Dwi Sugianto mengatakan, saksi korban Stelly Gandawijaya melakukan kerja sama bisnis dengan Irfan Suryanagara secara lisan dan tanpa kepastian hasil. 

Bahkan, pelapor Stelly Gandawijaya secara sukarela dan sadar mengetahui proses sertifikasi bangunan SPBU atas nama orang lain.

"Majelis tidak menemukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan dalam kerja sama dan bisnis," kata Dwi Sugianto dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (8/2/2023).

Kedua terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty, ujar hakim Dwi Sugantion, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Tidak Masuk Akal

57 tahun lalu

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kuasa Hukum Irfan Suryanegara Hadirkan 2 Saksi Ahli

57 tahun lalu

Kasus Irfan Suryanegara, Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Panggil Paksa Ira dan Panji

57 tahun lalu

Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Unjuk Rasa Ormas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal