Ini Alasan Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara

Agus Warsudi
Sidan Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Karena itu, membebaskan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dari dakwaan kumulatif. "Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Memulihkan hak terdakwa Irfan dan terdakwa Endang dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabatnya," ujar dia.

Sebagian barang bukti, tutur Dwi Sugianto, dikembalikan kepada beberapa orang saksi, terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty. Sebagian dikembalikan kepada saksi korban Stelly Gandawijaya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan terdakwa Endang Kusumawaty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke satu pertama, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama," tutur Dwi Sugianto.

Dakwaan kesatu pertama yaitu pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan. Majelis hakim melanjutkan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan ke satu kedua. 

Namun, hal itu bukan merupakan tindak pidana akan tetapi hukum perdata. "Membebaskan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dari segala tuntutan hukum," ucap dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Tidak Masuk Akal

57 tahun lalu

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kuasa Hukum Irfan Suryanegara Hadirkan 2 Saksi Ahli

57 tahun lalu

Kasus Irfan Suryanegara, Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Panggil Paksa Ira dan Panji

57 tahun lalu

Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Unjuk Rasa Ormas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal