Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis SPBU, dituntut 12 tahun penjara. Kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sesuai dakwaan.

Selain itu, 12 tahun penjara, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Menuntut para terdakwa dengan tuntutan selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (25/1/2023) petang.

Jaksa berpendapat, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dalam perkara ini, JPU menilai, terdakwa Irfan terbukti memengaruhi seseorang dan menyamarkan hasil kejahatannya dalam bentuk aset.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pembegal Driver Ojol di Sukasari Bandung Ditangkap dan Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Sejarah Bandung Penghasil Susu Sapi Favorit Orang Belanda, Eksis sejak Awal Abad 20

57 tahun lalu

Harga Tiket Konser Dewa 19 di Bandung 2023, mulai Rp225.000 hingga Rp850.000

57 tahun lalu

Kowarteg Indonesia Berbagi Paket Nasi Gratis untuk Warga Kabupaten Bandung

57 tahun lalu

Biadab! Ayah Tiri di Bandung Perkosa 2 Putrinya selama 6 Tahun, Korban Dipaksa Threesome

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal